OGAN ILIR, MEDIA TRANSPARAN – Pihak SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “SPBU di Palem Raya Ogan Ilir Diduga Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi.” Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan penjelasan atas informasi yang telah beredar di tengah masyarakat Senin, (20/7/2026). 

 

Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, membantah adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Menurutnya, seluruh kegiatan operasional SPBU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berada di bawah pengawasan instansi terkait.

 

Gilang menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi mengacu pada regulasi pemerintah dan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak SPBU siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang guna dilakukan pemeriksaan secara objektif.

 

“Pada hari Selasa, 14 Juli 2026, ada tiga orang yang mengaku sebagai awak media datang ke SPBU dan menanyakan sistem pengisian BBM. Kami menerima mereka dengan baik serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian yang berlaku di SPBU ini,” ujar Gilang.

 

Menanggapi dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi lebih dari satu kali dalam sehari, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian BBM bersubsidi dilakukan melalui sistem barcode sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Melalui sistem tersebut, satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Pihak SPBU Palem Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. SPBU menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Media ini menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan demi menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

 

(Kiyai Andre)