MEDIATRANSPARAN.COM, PALEMBANG –
Di tengah sorotan atas belum adanya penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara di kawasan Kilometer 8 Palembang, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diajukannya permohonan praperadilan oleh Defi Iskandar, SH., MH., selaku kuasa hukum korban, yang meminta kepastian hukum atas perkara yang telah memasuki bulan keenam sejak kejadian.
Pernyataan itu disampaikan Iptu Hermanto saat dikonfirmasi wartawan MediaTransparan.com terkait perkembangan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum korban, Rabu (10/6/2026).
Menurut Hermanto, penyidik Satlantas Polrestabes Palembang telah melakukan berbagai tahapan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Perkara ini sudah kami tangani melalui berbagai tahapan penyidikan. Kami telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, termasuk gelar perkara bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel dengan melibatkan Itwasda dan Bidpropam,” ujarnya.
Selain gelar perkara, lanjut Hermanto, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian serta memeriksa seluruh saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk saksi yang menyaksikan langsung kecelakaan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang ada dan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian,” katanya.
Menanggapi sorotan dari pihak kuasa hukum korban terkait rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memperoleh data yang dibutuhkan. Namun, sistem ETLE saat kejadian berlangsung diketahui sedang dalam masa peralihan sehingga tidak merekam peristiwa tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan berusaha mengambil data ETLE, tetapi sistem saat itu tidak aktif merekam sehingga rekaman yang dibutuhkan tidak tersedia,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara itu, kata Hermanto, kendaraan truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan.
“Mobil tangki sudah kami amankan sejak setelah kejadian. Namun hingga saat ini pengemudinya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya.
Selain melakukan proses penyidikan, Satlantas Polrestabes Palembang juga telah memfasilitasi sejumlah pertemuan dan mediasi antara keluarga korban dengan pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan tangki.
“Beberapa kali kami mempertemukan kedua belah pihak. Namun sampai sekarang belum tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum korban, Hermanto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Praperadilan adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Kami menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi proses yang berlangsung di pengadilan,” tegasnya.
Hermanto juga menyatakan pihaknya memahami harapan keluarga korban yang menginginkan kepastian hukum atas perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut.
“Kami memahami apa yang dirasakan keluarga korban. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Transparan telah menerima tanggapan resmi dari Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang terkait perkara tersebut. (Red)






