MEDIATRANSPARAN.COM, BANYUASIN –
Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pria di sebuah lapak tuak di kawasan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Penyidik IPTU Miswadi Saputra, S.H., M.Si, didampingi Penyidik Pembantu AIPDA Johan Wahyudi, S.H., serta dihadiri para saksi dan kuasa hukum tersangka.
Demi alasan keamanan dan kelancaran pelaksanaan, rekonstruksi yang semula direncanakan digelar di lokasi kejadian dipindahkan ke halaman Mapolsek Talang Kelapa.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka Eko Ferlianko Bin Suyatno memperagakan sebanyak 19 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah lapak tuak di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula saat tersangka bersama sejumlah rekannya berada di lokasi kejadian. Keributan kemudian terjadi yang berujung pada aksi kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sejumlah saksi turut memperagakan perannya masing-masing sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik. Karena salah satu saksi korban telah meninggal dunia, perannya diperagakan oleh anggota kepolisian dalam proses rekonstruksi tersebut.
Saksi-saksi yang hadir dalam rekonstruksi di antaranya MHD Suryanto Als Antok, Indah War Binti Panut, dan Sri Yuli Yanti Binti Sawiyo. Sementara tersangka didampingi kuasa hukumnya Bambang Santoso, S.H.
Penyidik menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi serta menguji kesesuaian fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Rekonstruksi juga menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Rangkaian rekonstruksi yang digelar penyidik Polsek Talang Kelapa tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi pembuktian kasus pembunuhan yang menewaskan korban di sebuah lapak tuak di kawasan Pangkalan Benteng, Kabupaten Banyuasin.
Sebelumnya, satu pelaku telah ditangkap, diproses hukum, dan menjalani persidangan. Sedangkan tersangka yang diperagakan dalam rekonstruksi kali ini merupakan pelaku kedua yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Rekonstruksi digelar untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Selain itu, penyidik masih memburu satu terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah seluruh adegan selesai diperagakan, berita acara rekonstruksi dibacakan kembali di hadapan para pihak yang hadir. Selanjutnya, saksi-saksi, tersangka, penyidik, serta kuasa hukum membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atas jalannya rekonstruksi dan kesesuaian adegan yang diperagakan.
Hingga berita ini diterbitkan, satu terduga pelaku masih berstatus DPO dan dalam pengejaran penyidik Polsek Talang Kelapa. (Toni)






