PALEMBANG, MEDIA TRANSPARAN – Penanganan kasus truk tangki biru putih bernomor polisi BG 8103 RU yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan. Meski kendaraan tersebut telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan maupun penindakan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik armada, yakni Rizky Nirwan atau Rizky Saputra.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan bahwa truk tangki tersebut menggunakan lambung perusahaan milik pihak lain tanpa izin.
Dugaan pencatutan identitas perusahaan itu disebut telah merugikan pemilik perusahaan yang sah dan memunculkan desakan agar penyidik mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sebuah mobil truk tangki biru putih bernomor polisi BG 8103 RU yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut diduga milik seseorang bernama Rizky Nirwan atau Rizky Saputra.
Tak hanya itu, truk tangki tersebut juga diduga beroperasi menggunakan lambung perusahaan milik pihak lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lambung perusahaan yang digunakan merupakan milik perusahaan lain tanpa seizin pemiliknya. Akibatnya, perusahaan tersebut mengaku dirugikan atas dugaan pencatutan identitas perusahaan pada lambung mobil tangki yang diduga milik Rizky Nirwan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di sejumlah media online serta media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Namun hingga kini, pihak Polda Sumsel disebut belum memberikan informasi mengenai pemanggilan ataupun penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik mobil tangki biru putih BG 8103 RU tersebut.
Atas dasar itu, sejumlah organisasi kemasyarakatan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Sorotan itu muncul meski Kapolda Sumsel pada Senin (27/7/2026) telah menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang tahun 2026.
Menurut Ketua GRIB Sumsel, pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Polda Sumsel dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang tahun 2026. Ia menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Apa yang dilakukan jajaran Polda Sumsel, kami dari DPD GRIB Sumsel sangat mengapresiasi. Langkah tegas yang dilakukan Polda Sumsel harus kita dukung penuh,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Saat disinggung mengenai pemberitaan yang viral terkait truk tangki biru putih BG 8103 RU yang diduga milik Rizky Nirwan dan hingga kini belum ada informasi mengenai penangkapan pemilik kendaraan maupun dugaan pencatutan nama perusahaan lain, GRIB Sumsel meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel segera mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
“Kasus mobil truk tangki biru putih BG 8103 RU yang diduga milik Rizky Nirwan itu bagaimana perkembangan penanganannya. GRIB Sumsel meminta apabila terbukti menggunakan lambung perusahaan milik orang lain tanpa izin dan pemilik kendaraan sudah diketahui, maka segera dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Buku Merah (LBM) Sumsel juga ikut memberikan tanggapan. Menurutnya, hingga kini pihak yang diduga sebagai pemilik truk tangki biru putih BG 8103 RU, yakni Rizky Saputra atau Rizky Nirwan, belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait armada yang diduga mengangkut BBM ilegal.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lambung perusahaan yang terpasang pada mobil tangki tersebut juga diduga menggunakan identitas perusahaan lain tanpa izin.
“Untuk itu kami meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel Unit Indaksi segera memanggil pemilik mobil tersebut. Jika benar terbukti mencatut nama perusahaan lain tanpa izin dan membawa BBM ilegal, maka segera lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami yakin Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani perkara ini bekerja secara profesional. Kami juga mengapresiasi Polda Sumsel atas pengungkapan kasus BBM ilegal selama tahun 2026,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil tangki biru putih BG 8103 RU yang diduga milik Rizky Nirwan diamankan jajaran kepolisian Polda Sumsel di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan diduga akan disalurkan ke sebuah kapal yang bersandar di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Menurut sumber di lapangan, mobil tangki biru putih tersebut diduga menggunakan lambung perusahaan milik pihak lain tanpa izin pemiliknya. Akibatnya, perusahaan tersebut merasa dirugikan atas dugaan pencatutan identitas perusahaan pada lambung kendaraan tersebut. Selain itu, kendaraan tersebut juga diduga mengangkut BBM ilegal.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik pada Rabu (8/7/2026), belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum pihak yang diduga sebagai pemilik kendaraan maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






