PALEMBANG, MEDIA TRANSPARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik melalui pembuatan website palsu pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026).
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan membuat dan menyebarluaskan situs palsu guna mengelabui masyarakat melalui modus pendaftaran berbayar menggunakan QRIS.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/861/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 4 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar seolah-olah menjadi data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kronologi Perkara
Perkara bermula ketika pelapor selaku Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang bertugas merencanakan dan mengatur jalannya kegiatan memperoleh informasi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bahwa telah beredar website pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026, padahal pendaftaran resmi baru dibuka pada 2 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mencoba mengakses tautan website yang telah beredar. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa website tersebut merupakan situs palsu yang menggunakan latar belakang flyer atau pamflet resmi pengumuman Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Pada website tersebut, pelaku mencantumkan fasilitas pembayaran menggunakan QRIS sebagai sarana pemungutan biaya pendaftaran. Atas temuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial MF diduga membuat website palsu pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menggunakan latar belakang flyer atau pamflet resmi kegiatan tersebut. Setelah website palsu berhasil dibuat, tersangka kemudian mencantumkan kode QRIS sebagai media pembayaran biaya pendaftaran.
Selanjutnya, tersangka berinisial FCAST diduga berperan menyebarluaskan website palsu tersebut menggunakan akun Instagram palsu yang mengatasnamakan Sumsel Bhayangkara Run. Modus yang digunakan yakni membagikan tautan website palsu di kolom komentar ketika ada calon peserta yang menanyakan tata cara pendaftaran kegiatan Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Ditangkap di Pekanbaru
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Damai Gang Selamat RT 002 RW 002, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono Dwi Nugroho.
Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu unit handphone Realme RMX3938 warna hitam dengan IMEI 1 860452077272534 dan IMEI 2 860452077272526.
• Satu unit handphone Realme RMX3941 warna hitam dengan IMEI 1 860068071105072 dan IMEI 2 86006807115064.
• Satu akun Merchant GoPay bernama CHIL 10K GOWAR dengan nomor 082170534153 yang diduga digunakan tersangka untuk membuat QRIS pembayaran pada tautan pendaftaran Bhayangkara Run 2026 palsu.
• Satu unit handphone Realme RMX3941 RAM 8/128 GB warna putih dengan IMEI 1 860068075230397 dan IMEI 2 860068075230389.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Penyidikan Berlanjut
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, memeriksa tersangka, melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I), serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi data website pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Pengungkapan perkara ini menegaskan komitmen Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan siber sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mengakses tautan pendaftaran maupun melakukan transaksi secara daring dengan selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi penyelenggara.
Di sisi lain, penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
(Toni)






