BANYUASIN, MT.com — PT Buyung Putra Pangan diduga terseret dalam skandal mafia tanah di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan ahli waris Rojiman dan Aini yang mengklaim tanah milik mereka telah berada dalam penguasaan PT Buyung Putra Pangan melalui transaksi pembelian dengan seseorang bernama Suhaimi, Jumat (14/8/2026).

Ahli waris masang patokan tanah nya

Menurut keterangan ahli waris, tanah yang mereka klaim sebagai milik Rojiman dan Aini tersebut disebut telah dijual kepada PT Buyung Putra Pangan oleh Suhaimi.

 

Persoalan kemudian menjadi sorotan setelah ahli waris melakukan pengecekan terhadap dokumen yang disebut digunakan Suhaimi sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan PT Buyung Putra Pangan.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan ahli waris, setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kecamatan Talang Kelapa, surat tanah yang disebut digunakan Suhaimi dalam transaksi tersebut ternyata tercatat atas nama orang lain. Selain itu, luas tanah yang tercantum dalam register kecamatan disebut berbeda dengan luas tanah dalam surat yang dimiliki Suhaimi dan digunakan dalam transaksi penjualan kepada PT Buyung Putra Pangan.

 

Perbedaan antara nama pemilik dan luas tanah tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan ahli waris. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen dengan data yang disebut berbeda dalam register kecamatan dapat digunakan sebagai dasar transaksi tanah dengan PT Buyung Putra Pangan.

 

“Setelah dilakukan pengecekan di kantor camat, surat itu tidak terdaftar atas nama Suhaimi. Surat yang terdaftar di register justru atas nama orang lain dan ukuran tanahnya juga berbeda,” ujar perwakilan ahli waris.

 

Ahli waris menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang karena menyangkut asal-usul dokumen, riwayat kepemilikan, luas tanah, hingga proses peralihan atau transaksi yang kemudian membuat lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak lain.

 

Meski demikian, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Belum ada putusan pengadilan atau keterangan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi praktik mafia tanah maupun menyatakan PT Buyung Putra Pangan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

 

Karena itu, seluruh keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan berdasarkan dokumen asli, register administrasi pertanahan, riwayat penguasaan tanah, serta alat bukti lainnya.

 

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, PT Buyung Putra Pangan belum memberikan penjelasan langsung mengenai dasar pembelian tanah, dokumen yang digunakan dalam transaksi, maupun tanggapan terhadap klaim ahli waris Rojiman dan Aini.

 

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Buyung Putra Pangan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta dugaan yang disampaikan ahli waris dalam pemberitaan ini.

 

(Red)