PALEMBANG, MEDIA TRANSPARAN –

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban koma selama tiga hari dan menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih tiga minggu kembali mencuat ke publik, Minggu (5/7/2026).

 

Kuasa hukum korban resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan seorang penyidik Satlantas Polrestabes Palembang kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Komisi III DPR RI, Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel hingga Kapolrestabes Palembang.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Defi Iskandar, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Defi Iskandar, S.H., M.H. & Partner, Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

 

Surat pengaduan tertanggal 2 Juli 2026 dengan Nomor 44/DI/A/VII/2026 itu diajukan oleh Advokat Defi Iskandar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban Lis Sulaiman Habibi. Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa penanganan perkara diduga tidak profesional, tidak proporsional, dan tidak objektif dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kondisi korban menunjukkan fakta yang dapat menjadi pertimbangan dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kuasa hukum menjelaskan, kecelakaan yang terjadi pada 28 Mei 2026 menyebabkan korban mengalami koma selama kurang lebih tiga hari dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama sekitar tiga minggu. Namun, menurut materi pengaduan, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dan perkara justru diklasifikasikan menggunakan Pasal 310 ayat (2) dengan kategori korban luka ringan.

 

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan status luka korban. Mereka mempertanyakan bagaimana seseorang yang mengalami koma selama tiga hari dan menjalani perawatan selama tiga minggu dapat dikategorikan sebagai korban luka ringan.

 

“Jangan mempermainkan fakta. Jika mengarah pada luka berat, jangan dipaksakan menjadi luka ringan. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan aturan, bukan asumsi,” tegas Advokat Defi Iskandar, S.H., M.H.

 

Defi Iskandar menegaskan bahwa penetapan pasal dalam suatu perkara pidana harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi korban.

 

Dalam pengaduan itu juga disampaikan dugaan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya mengenai kewajiban setiap pejabat Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, prosedural, serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kuasa hukum berharap Mabes Polri dan jajaran pengawas internal Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut, sehingga kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Media Transparan akan selalu memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya. (Toni)