MUARA ENIM, MEDIA TRANSPARAN — Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, membongkar aktivitas penambangan batubara tanpa izin (PETI) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026 itu, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar, Rabu (15/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Muara Enim berdasarkan delapan laporan polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pertambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim melakukan penyelidikan intensif.
Operasi pertama berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Saat penggerebekan, petugas mendapati lima unit truk bermuatan batubara yang siap diberangkatkan ke wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang terdiri dari lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Dari pengembangan itu, tim kembali mengamankan tiga orang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Meski beberapa pelaku sempat berupaya melarikan diri, seluruhnya berhasil diamankan petugas.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita empat unit ekskavator yang terdiri atas dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar. Polisi juga mengamankan lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, 11 unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pengungkapan tersebut dinilai memiliki dampak strategis karena tidak hanya menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi kawasan pertambangan resmi, menjaga iklim investasi, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Langkah itu juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas Hendri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Nandang.
Saat ini seluruh tersangka menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.
Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia, mendukung program pemerintah dalam tata kelola minerba yang berkelanjutan, serta memastikan pembangunan ekonomi berjalan di atas kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
(Toni)






