MEDIATRANSPARAN.COM, PALEMBANG –
Mufid melalui kuasa hukumnya, Defi Iskandar, sebelumnya telah mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan terhadap Kompol Fauzi Saleh beserta sejumlah anggota Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang terjadi saat Kompol Fauzi Saleh masih menjabat sebagai Kapolsek IB II Palembang.
Dalam perkembangannya, Kompol Fauzi Saleh telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mufid. Setelah melalui komunikasi dan upaya penyelesaian, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Atas kesepakatan tersebut, Mufid bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (20/6/2026) untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus memastikan bahwa pengaduan yang telah dilayangkan ke Propam Polda Sumsel akan dicabut.
Dalam keterangannya, Mufid menyatakan bahwa keputusan mencabut pengaduan di Propam merupakan bentuk penyelesaian secara kekeluargaan antara dirinya dengan Kompol Fauzi Saleh.
“Saya bersama kuasa hukum saya, Defi Iskandar, telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu, pengaduan yang sebelumnya kami sampaikan ke Propam Polda Sumsel akan dicabut,” ujar Mufid.
Meski demikian, Mufid menegaskan bahwa pencabutan pengaduan di Propam tidak ada kaitannya dengan laporan pidana yang sebelumnya telah dibuatnya di Polsek IB II Palembang.
Menurut Mufid, perkara yang dilaporkannya tetap harus diproses hingga tuntas. Ia meminta penyidik Polsek IB II segera mengambil langkah hukum dan menangkap terduga pelaku yang telah dilaporkannya.
“Saya meminta kepada Polsek IB II tetap profesional dalam menangani laporan saya. Pengaduan di Propam yang diselesaikan secara kekeluargaan tidak menghapus ataupun menghentikan proses hukum atas perkara yang saya laporkan. Saya meminta penyidik segera menangkap terduga pelaku dan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mufid.
Mufid menambahkan, dirinya menghormati langkah damai yang telah ditempuh terkait pengaduan di Propam. Namun, ia tetap berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang masih berjalan di Polsek IB II.
Dengan demikian, pencabutan pengaduan di Propam Polda Sumsel merupakan bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, sementara proses hukum atas laporan pidana yang telah dibuat Mufid di Polsek IB II diharapkan tetap berjalan hingga tuntas. (Toni)






