MUARA ENIM, MEDIATRANSPARAN.COM – Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan surat pemanggilan klarifikasi terhadap seorang terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang disebut tidak memuat tanggal serta tanda tangan pejabat berwenang.

 

Kasus tersebut mencuat setelah kuasa hukum terlapor, Defi Iskandar, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas surat pemanggilan klarifikasi yang diterima kliennya, Erika Reliani Agustin. Menurut Defi, surat tersebut diduga tidak memenuhi unsur administrasi karena tidak mencantumkan tanggal maupun tanda tangan resmi Kasat Reskrim Polres Muara Enim.

 

Atas dasar itu, Defi Iskandar mengambil langkah hukum dengan mengadukan AKP Muhammad Andrian, S.Trk., S.I.K., M.Si. selaku Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Aipda Hari Iliansya, serta Briptu Febby Pratama, S.H., yang namanya tercantum dalam surat pemanggilan klarifikasi tersebut, kepada instansi pengawas untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: 42/DI/A/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang diajukan oleh Defi Iskandar, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Erika Reliani Agustin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 31/DI/A/SKK/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., saat diwawancarai Media Transparan pada Rabu (24/6/2026), menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan media sekaligus memastikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian internal.

“Terima kasih untuk Pak Toni dari Media Transparan. Hari ini kita bisa bertemu sekaligus bersilaturahmi. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan,” ujar Kapolres.

 

Kapolres membenarkan bahwa informasi mengenai persoalan administrasi surat tersebut telah diterima pihaknya dan saat ini sedang ditindaklanjuti.

 

“Informasinya benar adanya seperti itu. Dari Polres Muara Enim, kami akan menindaklanjuti dan memang sudah ditindaklanjuti. Selanjutnya kami akan meneliti kembali apa yang menjadi permasalahan serta apa yang mungkin tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

 

Menurut Kapolres, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun ketidaksesuaian administrasi dalam penerbitan atau pengiriman surat kepada masyarakat yang dimintai keterangan oleh penyidik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Yang jelas akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran ataupun ketidaksesuaian penggunaan maupun pengiriman surat tersebut kepada masyarakat yang akan dimintai keterangan dalam perkara yang ditangani Reskrim,” katanya.

 

Saat ditanya mengenai imbauan kepada seluruh personel agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolres menegaskan pentingnya menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama.

 

“Saya menghimbau ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan ke depan kita dapat mengambil hikmahnya, lebih teliti lagi, dan menjadikan administrasi bukan hanya sekadar pelengkap, tetapi benar-benar menjadi instrumen penting yang mendukung setiap proses pengungkapan perkara,” pungkas Hendri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses evaluasi internal terkait administrasi surat pemanggilan tersebut masih berlangsung. Sementara itu, pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Erika Reliani Agustin terhadap AKP Muhammad Andrian, S.Trk., S.I.K., M.Si., Aipda Hari Iliansya, dan Briptu Febby Pratama, S.H. masih menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Media Transparan juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Toni).