MEDIATRANSPARAN.COM, PALEMBANG – 

Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan lalu lintas, Defi Iskandar, SH., MH., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait belum tuntasnya penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan suami kliennya di kawasan Kilometer 8, Palembang.

 

Hal tersebut disampaikan Defi Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukumnya di Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (9/6/2026).

 

Menurut Defi, permohonan praperadilan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Plg.

 

Dalam perkara tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang selaku Termohon I dan Kapolrestabes Palembang selaku Termohon II. Sementara Dirlantas Polda Sumsel, Kapolda Sumsel, Kakorlantas Polri, dan Kapolri dicantumkan sebagai turut termohon.

 

Defi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang menewaskan suami kliennya setelah diduga tersenggol sepeda motor hingga terjatuh, lalu tertabrak truk tangki air di kawasan Kilometer 8 depan JM Sukarami Palembang.

 

Menurutnya, penyidik Satlantas Polrestabes Palembang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Februari. Namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Bahkan keberadaan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Defi.

 

Ia mempertanyakan belum ditetapkannya pengemudi truk tangki sebagai tersangka, sementara pengendara sepeda motor yang diduga menyenggol korban hingga terjatuh juga belum berhasil diidentifikasi.

 

“Kami bingung mengapa sampai sekarang belum ada tersangka. Padahal korban telah meninggal dunia dan perkara ini sudah berjalan sekitar enam bulan,” katanya.

 

Defi juga menyoroti belum ditemukannya kendaraan roda dua yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih dapat memanfaatkan sejumlah kamera pengawas di sekitar lokasi untuk membantu mengungkap fakta-fakta peristiwa.

 

“Masih ada CCTV di kawasan Simpang Bandara yang dapat ditelusuri untuk mengetahui kendaraan yang diduga terlibat sebelum korban terjatuh dan tertabrak truk tangki,” tegasnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan guna memperoleh kepastian hukum atas perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

“Kami berharap penyidikan dituntaskan secara profesional dan transparan karena perkara ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses praperadilan yang diajukan Defi Iskandar selaku kuasa hukum korban masih berproses di Pengadilan Negeri. (Toni)