MUSI BANYUASIN, MEDIA TRANSPARAN – Penolakan terhadap nilai ganti kerugian lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Betung–Jambi kembali mengemuka di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Warga dari tiga desa di Kecamatan Babat Supat memilih mempertahankan lahan mereka karena menilai besaran ganti kerugian yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum mencerminkan nilai ekonomis kebun sawit produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Penolakan tersebut dipicu oleh hasil penilaian lahan yang dinilai warga jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis aset produktif yang selama ini menjadi penopang perekonomian keluarga.

Ketegangan memuncak dalam rapat mediasi yang mempertemukan warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait pada Selasa (21/7/2026).
Dalam forum tersebut, warga menyatakan sikap tegas tidak akan melepaskan lahan mereka sebelum terdapat penyelesaian yang dianggap adil terhadap besaran nilai ganti kerugian.
Tiga Tahun Berlarut Tanpa Kepastian
Penasihat Hukum warga, Ahmad Basuki, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar tanah kosong, ini sumber kehidupan. Bagaimana mungkin nilai ganti kerugian per meter tidak sebanding dengan hasil panen sawit yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga? Masyarakat Desa Tanjung Kerang, Supat, dan Gajah Mati bukan menolak pembangunan. Kami mendukung pembangunan jalan tol, tetapi jangan sampai rakyat menjadi pihak yang dikorbankan,” tegas Ahmad Basuki Selasa (21/7/2026).
Menurut Ahmad, konsep yang seharusnya diterapkan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bukan sekadar ganti rugi, melainkan ganti untung, sehingga masyarakat tidak kehilangan masa depan ekonomi setelah lahannya dilepaskan.
Ia menambahkan, warga memberikan waktu selama dua pekan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi secara terbuka terhadap hasil penilaian. Apabila tidak terdapat perkembangan, masyarakat akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Dikejar Target, BPN Tegaskan Bukan Penentu Harga
Di sisi lain, pemerintah pusat menargetkan proses pengadaan lahan proyek Tol Betung–Jambi dapat diselesaikan pada September 2026.
Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Dr. Drs. Iskandar Syahrianto, M.H., mengatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupaya mencari solusi agar proyek strategis nasional tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Harus ada keseimbangan. Program nasional wajib berjalan, tetapi masyarakat juga jangan sampai dirugikan. Kami memiliki waktu sekitar dua minggu untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Musi Banyuasin, Rosidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai ganti kerugian.
“Masalah harga sepenuhnya menjadi kewenangan tim independen KJPP. BPN hanya bertugas melaksanakan proses pengadaan tanah berdasarkan hasil penilaian tersebut,” jelas Rosidi.
Menunggu Titik Temu
Hingga berakhirnya rapat mediasi, belum tercapai kesepakatan mengenai besaran nilai ganti kerugian lahan. Warga tiga desa tetap mempertahankan sikap menolak pelepasan lahan sebelum dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang mereka anggap lebih adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam waktu dua pekan ke depan belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian, warga menyatakan akan mempertimbangkan berbagai upaya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat hingga Presiden Republik Indonesia agar persoalan tersebut mendapat perhatian.
Perselisihan ini menjadi tantangan dalam proses pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional Tol Betung–Jambi. Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur tetap dapat berjalan, namun pelaksanaannya tidak mengabaikan hak-hak warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan produktif mereka.
(Toni)






