INDRALAYA, MT.COM — Pelarian EM (26), perempuan yang diburu polisi selama kurang lebih satu tahun, akhirnya terhenti. Jajaran Polsek Tanjung Rajo, Polres Ogan Ilir, menangkap EM di wilayah Kecamatan Tanjung Rajo, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (13/8/2026) petang.
EM diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait perkara penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjaminkan mobil rental kepada korban.
Salah satu korban dalam perkara ini diketahui berinisial DN. Perkara tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika EM mendatangi DN yang diketahui merupakan temannya untuk meminjam uang sebesar Rp45 juta.
Dalam kesepakatan tersebut, EM menjanjikan uang pinjaman akan dikembalikan dalam waktu satu minggu. Sebagai jaminan, EM menyerahkan satu unit Daihatsu Xenia kepada DN.
DN kemudian menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Namun, beberapa hari kemudian, persoalan mulai terbongkar setelah pemilik kendaraan mendatangi DN.
Dari informasi tersebut, DN mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan oleh EM ternyata bukan milik pribadi EM, melainkan kendaraan yang disewa atau dirental.
Mengetahui kondisi tersebut, DN kemudian melaporkan perkara itu ke Polsek Tanjung Rajo. Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan, sementara EM menghilang dan sulit dihubungi.
Kapolsek Tanjung Rajo AKP Sondi Fraguna mengatakan, kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut memang bukan milik pribadi pelaku.
“Kendaraan yang digadaikan oleh pelaku bukan milik pribadi, melainkan mobil rental,” ujar AKP Sondi Fraguna, Jumat (14/8/2026).
Selama kurang lebih satu tahun, tim operasional Polsek Tanjung Rajo melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan EM. Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi perempuan tersebut di wilayah Kecamatan Tanjung Rajo.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus EM tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi peminjaman uang sebagai barang bukti.
Kini EM telah diamankan di Polsek Tanjung Rajo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian EM selama sekitar satu tahun sejak perkara dilaporkan kepada kepolisian. Sementara proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut di Polsek Tanjung Rajo.
(Toni)






