PALEMBANG, MEDIA TRANSPARAN – 

Kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria berinisial RAP di kawasan Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Selasa, (21/7/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, yang berprofesi sebagai montir bengkel motor. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/VII/2026/SPKT/POLSEK IB 1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 18 Juli 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.20 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial R diminta oleh RAP untuk menagih utang kepada S.

 

R kemudian mendatangi S di lokasi kejadian. Namun, pertemuan tersebut berujung perselisihan. Dalam kejadian itu, R disebut terlibat cekcok dengan S hingga terjadi aksi kekerasan.

 

Setelah itu, R menghubungi RAP untuk meminta pertolongan. R kemudian kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya.

 

Saat tiba di lokasi, kondisi di tempat kejadian telah ramai. Sementara itu, RAP ditemukan dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan dan kemudian dibawa ke RS Graha Mandiri untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setelah mendapatkan tindakan medis, RAP dinyatakan meninggal dunia.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh anggota keluarga korban berinisial DA ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

 

Tersangka Diamankan di Rumah Kerabat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., bersama Kanit Reskrim dan Panit Opsnal memimpin proses pendalaman untuk mengungkap keberadaan tersangka.

 

Pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek IB 1 Palembang memperoleh informasi bahwa S berada di rumah kerabatnya berinisial F, di kawasan Jalan Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Palembang.

 

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan S. Tersangka selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polsek IB 1 Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Jo Pasal 468 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih ditangani Polsek Ilir Barat 1 Palembang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Toni)