MEDIATRANSPARAN.COM, PALEMBANG –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Darma Santi binti Ismail dalam perkara narkotika yang disidangkan pada Rabu (10/6/2026). Putusan tersebut menarik perhatian publik karena terdakwa merupakan seorang pengupas bawang yang sehari-hari berpenghasilan sekitar Rp15 ribu dan hidup dalam keterbatasan ekonomi. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Perkara ini menjadi sorotan karena latar belakang kehidupan Darma Santi yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja sebagai pengupas bawang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tinggal di rumah sederhana di kawasan rawa dengan kondisi yang jauh dari layak.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan di persidangan, kuasa hukum Darma Santi, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika terorganisir dan tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan yang didakwakan.
Tim penasihat hukum juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan tidak ditemukannya komunikasi terkait transaksi narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam yang disita sebagai barang bukti.
“Klien kami adalah seorang pengupas bawang dengan penghasilan sekitar lima belas ribu rupiah per hari. Tidak ada bukti keuntungan, tidak ada aset, dan tidak ada indikator keterlibatan dalam jaringan narkotika sebagaimana yang didakwakan,” ujar kuasa hukum dalam pembelaannya.
Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum turut menekankan pentingnya melihat suatu perkara tidak hanya dari aspek kepastian hukum, tetapi juga dari perspektif keadilan dan kemanfaatan hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang rentan.
“Hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada teks pasal, tetapi juga harus mampu membaca realitas sosial dari orang yang dihadapkan di depan persidangan,” demikian disampaikan dalam nota pembelaan.
Meski demikian, setelah mempertimbangkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Darma Santi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh pemeriksaan dan penilaian kembali terhadap fakta-fakta persidangan serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tingkat pertama.
Penasihat hukum menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari proses peradilan guna memastikan terpenuhinya aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Dengan diajukannya banding, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi sebelum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum terdakwa, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., bersama tim penasihat hukum. (Red)






